Berikut adalah tahapan SOP Badan Reserse Kriminal (BRK) Aceh dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana:
1. Penerimaan Laporan dan Pengaduan
- Penerimaan Laporan: Menerima laporan dari masyarakat secara langsung, tertulis, atau melalui saluran komunikasi resmi.
- Registrasi Kasus: Mencatat laporan dalam sistem administrasi kepolisian untuk ditindaklanjuti.
- Verifikasi Awal: Memeriksa kelengkapan data dan validitas informasi yang diterima.
2. Penyelidikan Awal
- Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan data awal melalui observasi, wawancara, dan surveilans.
- Analisis Data: Menganalisis bukti awal untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana.
- Penetapan Status Kasus: Jika memenuhi unsur pidana, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
3. Penyidikan
- Pembentukan Tim Penyidik: Menunjuk tim yang memiliki keahlian sesuai jenis kasus.
- Pencarian dan Pengumpulan Barang Bukti: Melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi atau tersangka.
- Pendokumentasian Proses: Merekam seluruh proses penyidikan dalam bentuk laporan resmi.
- Penahanan (Jika Diperlukan): Menahan tersangka jika terbukti cukup bukti dan memenuhi syarat hukum.
4. Penyusunan Berkas Perkara
- Penyusunan Laporan Penyidikan: Membuat laporan akhir yang berisi kronologi kejadian, bukti, dan rekomendasi hukum.
- Koordinasi dengan Kejaksaan: Mengajukan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh kejaksaan.
- Perbaikan Berkas (Jika Diminta): Melakukan revisi berkas sesuai permintaan kejaksaan sebelum kasus diajukan ke pengadilan.
5. Penyerahan Berkas dan Tersangka (Tahap II)
- Penyerahan Berkas Perkara: Berkas yang lengkap diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
- Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti: Jika kasus siap disidangkan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
6. Tindak Lanjut dan Monitoring
- Monitoring Kasus: Memantau perkembangan kasus di pengadilan hingga putusan hukum ditetapkan.
- Evaluasi Internal: Melakukan evaluasi internal atas penanganan kasus untuk meningkatkan kinerja penyidik.
SOP ini memastikan bahwa BRK Aceh menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan profesionalisme, transparansi, dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mendukung terciptanya keamanan dan keadilan di masyarakat.