Kejahatan kekerasan seksual merupakan masalah serius yang masih menghantui masyarakat Indonesia hingga saat ini. Untuk itu, peran hukum dalam memberantas kejahatan ini sangat penting untuk dilakukan.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, peran hukum dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual sangat vital. “Hukum harus menjadi alat yang efektif dalam melindungi korban dan menghukum pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Namun, masih banyak kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terkait kejahatan kekerasan seksual. Salah satunya adalah minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak berwajib.
Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hanya sekitar 30% kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada stigma dan hambatan dalam melibatkan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Selain itu, peran hukum juga terkait dengan perlindungan korban kekerasan seksual. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
Dalam upaya memberantas kejahatan kekerasan seksual, pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah, seperti peningkatan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, pendirian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta kampanye tentang pentingnya melawan kekerasan seksual.
Dengan demikian, peran hukum dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual di Indonesia sangat penting dan harus diperkuat. Semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga hukum, harus bersinergi untuk melawan kekerasan seksual demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.