Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekhususan dalam penerapan hukum di wilayahnya. Peran hukum di Aceh dalam mewujudkan ketertiban masyarakat sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warganya.
Menurut Prof. Dr. H. Syahril M. Siregar, SH, MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, “Peran hukum di Aceh sangatlah signifikan dalam menciptakan ketertiban masyarakat. Dengan adanya implementasi hukum syariah di Aceh, kami dapat menjaga moralitas dan keadilan bagi seluruh warga Aceh.”
Penerapan hukum di Aceh didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menjalankan sistem hukum yang berdasarkan syariah Islam. Hal ini menjadi landasan utama dalam upaya mewujudkan ketertiban masyarakat di Aceh.
Dalam konteks ini, Bapak Zaini Abdullah, Gubernur Aceh, menegaskan bahwa “Hukum syariah bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat, namun sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan menerapkan hukum secara adil dan proporsional, kita dapat menciptakan ketertiban yang berkelanjutan di Aceh.”
Namun, peran hukum di Aceh juga harus diimbangi dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan hukum di Aceh. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, “Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil di Aceh benar-benar berdasarkan pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia.”
Dengan demikian, peran hukum di Aceh dalam mewujudkan ketertiban masyarakat haruslah dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh warga Aceh. Hanya dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat mencapai tujuan tersebut dan menjaga keutuhan serta keharmonisan masyarakat Aceh.